Pemohon Passport Indonesia Baru Wajib punya Deposito 25 juta Rupiah
Iya beneran, 25 juta rupiah!! Kamu ngga salah baca kok, kebijakan baru pemerintah ini tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesional. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno menyatakan memeang benar adanya surat edaran tersebut.
Kabar baiknya, ternyata ini tidak berlaku untuk semua pemohon passport baru loh! Lantas siapa aja yang butuh pembuktian deposito 25 juta rupiah tersebut? Dan kenapa aturan baru ini dibuat?